Saturday 30 May 2015

Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik. Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.

Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

Menurut Kepres tersebut, Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi :
  1. Kedutaan Besar Republik Indonesia
  2. Perutusan Tetap Republik Indonesia

Dasar hukum Perwakilan Diplomatik

Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

pengertian tugas dan fungsi perwakilan diplomatik

Konggres Wina tahun 1815 telah memutuskan bahwa representatif diplomatik dibagi ke dalam tiga tingkatan. Namun pada Kongres Aix-lachapelle tahun 1818 ditambahkan satu tingkatan lagi. Berdasarkan tingkatan jabatan senioritas, diplomat tersebut dapat diurutkan sebagai berikut:

#1 Duta Besar (Ambassadors)

Mereka ini merupakan representatif kepala negara yang telah mengangkatnya dan kepadanya dianugerahi kehormatan khusus. Setelah tiba di negara tempat mereka ditugaskan, mereka ini akan menyerahkan Surat Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tersebut kepada negara tempat mereka ditugaskan. Mereka memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan kepala negara atau kepala pemerintahan setempat. Kepada mereka ini juga dianugerahi gelar “Excellency”.

#2 Duta Berkuasa Penuh dan Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary)

Mereka ini bukan merepresentasikan atau mewakili kepala negara. Mereka ini memperoleh kesempatan untuk melakukan pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya begitu tiba di negara tempat mereka ditugaskan. Mereka menrima gelar “Excellency” hanya sebagai bentuk penghormatan saja.

#3 Menteri Residen (Minister Resident)

Mereka ini juga diberi tugas sebagai duta negara. Dan posisinya berada dibawah minister Plenipotentiary and Envoys Extraordinary. Mereka tidak berhak menyandang gelar “Excellency” meskipun hanya sebagai bentuk penghormatan. Tingkatan yang ketiga ini ditambahkan pada tahun 1818.

#4 Kuasa Usaha (Charges d’Affaires)

Mereka ini tidak dilantik atau diangkat oleh negara yang kemudian akan bertemu pula dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. Mereka ini diangkat oleh menteri Luar Negeri (Menlu), dan mendapat kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan Menlu setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari Menlu yang mengangkatnya atau melantiknya pada saat mereka tiba di negara tempat mereka ditugaskan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah
  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi  Internasional
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
  5. Konsuler dan protokol
  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
  8. Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional

Tugas Perwakilan Diplomatik

Dalam keputusan Presiden no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan “Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia.

Badan hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan /atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional”

Tugas tugas perwakilan diplomatik menurut Konverensi Winda tahun 1961 adalah
  1. Mewakili Negara pengirim di negara penerima
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
  3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengambangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan

Hak Hak Perwakilan Diplomatik

Dalam perjanjian Vienna (Vienna Convention) tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik disebutkan mengenai keharusan untuk menjalankan perjanjian internasional tentang hubungan diplomatik ini. Para diplomat memperoleh hak istimewa dan kebebasan yang nantinya diharapkan dapat membuahkan hubungan yang baik antara kedua negara dimana konstitusi dan kondisi sosial masyarakat kedua negara tersebut berbeda.

Berbagai hak istimewa dan kebebasan serta kemudahan yang diberikan kepada para diplomat tersebut adalah untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan misi diplomatik sebagai utusan negara, bukan hanya sekedar untuk meraup kepentingan pribadinya semata.

Hak Hak perwakilan diplomatik digolongkan :
  1. Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk mengamati tata hukum negeri sendiri (tidak tunduk pada tata hukum negara tempat bertugas).
  2. Hak Kekebalan Diplomatik (imunitas) adalah hak imunitas menyangkut didi pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri beserta harta bendanya, anggota Diplomatik tidak tunduk kepada juridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara tempat ia bertugas
Demikian artikel tentang Pengertian Perwakilan Diplomatik, Fungsi Perwakilan Diplomatik, Tugas Perwakilan Diplomatik serta Hak Hak Perwakilan Diplomatik.

Komentar yang anda masukkan akan dimoderasi terlebih dahulu oleh admin. Komentar berbau promosi, akan dihapus.

EmoticonEmoticon